Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Menolak Hubungan Seksual bagi Perempuan dalam Islam

 


Pada faktanya mayoritas ulama fiqh menjelaskan bahwa pelayanan seksual harus selalu dipenuhi oleh istri, kapan dan di mana saja suami menginginkannya. Dengan kata lain, jika suami menghendaki relasi seksual (hubungan intim), maka istri tidak boleh menolaknya meskipun istri tersebut tidak menginginkan atau dalam keadaan hajat tertentu misalnya dalam kondisi sedang kelelahan. Penolakan istri terhadap suami ini dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap suami atau dalam istilah Islamnya yaitu “nusyuz”. Pandangan ini bermula pada beberapa teks hadits dengan kategori shahih, salah satu haditsnya berbunyi:

اِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَاَتَهُ اِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (البخرى)

Artinya: Jika suami mengajak istrinya ke ranjang, lalu dia menolak, dan karena penolakan itu suami marah, maka istri mendapat kutukan para Malaikat sampai pagi.[1]

Terdapat pula dalam hadits lain yang menyatakan bahwa istri tidak boleh menolak ajakan hubungan seks suami meskipun istri sedang diatas punggung unta, yang bunyinya:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: اَتَتْ اِمْرَأَةُ اَالنَّبِيَّ صَلَّ اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللّه , مَا حَقَّ زَوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ؟ قَالَ : لَا تَمْنَعَهُ نَفْسَهَا, وَلَوْ كَانَتْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبِ(التّرمذى)

Artinya: dari Ibnu Umar berkata: Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw seraya bertanya: Ya Rasulullah, apakah hak seorang suami atas istrinya?, Nabi Saw menjawab: istri tidak boleh menolak ajakan suaminya meskipun dia sedang berada diatas punggung unta.[1]

Kedua hadits diatas dapat dikatakan cukup misogini dan ekstrim karena  sering kali dijadikan alasan bagi seorang suami untuk menyudutkan istrinya ketika seorang istri menolak atau pun menunda hasrat seksual suaminya tentunya dengan alasan yang logis seperti sedang sakit, kelelahan, suasana hati yang sedang tidak karuan, dan lain-lain. Perempuan kerap ditakut-takuti telah berdosa jika dirinya menolak hasrat seksual suaminya.

Sementara hal yang sama tidak berlaku bagi suami, karena tidak ada satu hadits pun yang secara eksplisit menunjukkan norma kebalikan ini. Meskipun terdapat pernyataan bahwa jika istri menunda atau menolak ajakan berhubungan seks dari suami maka ia akan rugi dan celaka baik di dunia maupun di akhirat.  Hal ini berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ  : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّ اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : لَعَنَ اللّهُ الْمُسَوِّفَاتِ , قِيْلَ وَمَا الْمُسَوِّفَات . قَالَ: اَلرَّجُلُ يَدْعُوْ اِمْرَأَتَهُ أِلَى فَرِشِهِ فَتَقُوْلُ سَوْفَ حَتَّى تَغْلِبُهُ عَيْنَهُ فَيَنَامُ 

Artinya: Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah Saw bersanda: Allah swt melaknat wanita yang mengulur-ulur waktu. Ditanya, siapakah wanita yang mengulur-ulur waktu itu ya Rasulullah? Nabi Saw menjawab: dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian ia berkata sebentar-sebentar, hingga suaminya tertidur.

Bagi Ibn Hajar al-Asqalani, hanya penolakan yang mengakibatkan kemarahan suamilah yang dianggap berdosa, karena hubungan intim adalah hak suami. Ketika suami merelakan dan memaafkan maka penolakan tersebut tidak berdosa. Penolakan yang berdosa juga disyaratkan bahwa ia merupakan inisiatif penuh dari sang istri, bukan dari akibat dari perlakuan suami yang dzalim. Beliau mendasarkan pada riwayat lain hajiratan firasaha, yang berarti perempuan secara sadar dan sengaja meninggalkan ranjang perkawinan. Artinya, yang dilaknat adalah perempuan yang sengaja mengawali penolakan, bukan penolakan yang diawali dengan ulah suami yang dzalim. Hadits di atas tentu tidak bisa dipahami hanya dari pandangan lahiriahnya saja. Beberapa penafsir hadits memberikan penjelasan yang cukup baik ketika mereka mengatakan bahwa kewajiban istri melayani kebutuhan seksual suami ditujukan kepada istri  yang memang tidak mempunyai alasan apapun untuk menolaknya, tidak ada uzur, tidak dalam keadaan  mengerjakan suatu kewajiban dan tidak dalam situasi di bawah ancaman suami yang bisa merugikan dirinya. [1]

Namun jika dalam posisi sebaliknya (istri menginginkan namun suami menolak), semua hal diatas yang menyangkut ancaman dan laknat terhadap istri sama sekali tidak berlaku bagi suami, karena ancaman dan laknat itu berkaitan dengan konsep kepatuhan. Suami tidak diwajibkan untuk taat terhadap istri, tetapi itu bukan berarti suami tidak berdosa saat mengabaikan kebutuhan istri. Karena dosa ini muncul melalui prosedur yang lain yaitu kewajiban suami memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Fatima Mernissi menyatakan bahwa konsep kepatuhan (kepatuhan istri terhadap suami) bukanlah milik perempuan tetapi milik seorang hamba terhadap Tuhannya, kepatuhan bukanlah hal yang sepele.[1] Penyerahan diri dan kepatuhan dalam hukum illahi, berlaku untuk kedua jenis kelamin merupakan kewajiban setiap orang Islam bukan hanya untuk seorang perempuan.

Warisan psikologis ini begitu lama mengendap di alam bawah sadar masyarakat, sehingga alam bawah sadar sebagain besar perempuan merasakan tidak ada lagi yang patut di persoalkan, karena semua dianggapnya given dari Tuhan. Padahal, sesungguhnya terdapat berbagai praktik keagamaan yang mengadopsi kosmologi misoginis dunia Arab.[2]

Budaya pun menghendaki perempuan lebih tertutup dari pada laki-laki dalam relasi hubungan seksual. Akibatnya perempuan tidak memperhatikan hak-hak kesehatan reproduksinya dan hubungan seksual dijalankan sebagai kewajiban tidak dilandaskan pada Taraadlin, yaitu suami istri saling menjaga dan mengupayakan kerelaan kedua belah pihak dan sebisa mungkin berusaha menghindari hal-hal yang tidak direlakan (seperti hal-hal yang tidak disukai) oleh pasangannya. 

Eksistensi perempuan adalah sebagai ibu rumah tangga, menikah, dan melahirkan anak. Manifestasi dari doktrin ini melahirkan sosok perempuan yang memandang hubungan seks bukan merupakan kebutuhan biologis melainkan kewajiban dalam rangka memberi keturunan. Istilah “manak” bagi perempuan memberikan kesan seolah-olah dalam kehidupan seksualnya organ reproduksinya dianggap sebagai mesin pencetak anak atau dianggap sebagai suatu awal reproduksi. Setelah itu hamil dan melahirkan. Perempuan dianggap tidak mempunyai hak untuk menikmati hubungan seks, apalagi hak untuk menentukan kapan mau atau tidaknya melakukan hubungan seks.[1]

Oleh karena itu, hak menolak berhubungan seksual oleh perempuan menjadi salah satu hak perempuan dalam melindungi dirinya dalam ranah relasi seksual suami istri tentunya dengan alasan-alasan yang logis dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan menolak dengan semena-mena tanpa ada alasan yang logis


Azmi Ro'yal Aeni



[1] Yusdani, Menuju Fiqh Keluarga Progresif, (Yogyakarta: Kaukaba, 2015), 106.

[2] Frigiditas (Sexual  Arousal Disorder/ SAD) merupakan sebuah kelainan seksual yang menyebabkan seseorang  mengalami libido yang rendah dan gairah seksual yang terus menurun, sering kali menyerang seorang perempuan. Perempuan yang mengalami frigiditas bahkan bisa mengalami rasa sakit ataupun tidak nyaman ketika berhubungan seksual. Ketika tubuh tidak memberikan sinyal untuk rangsangan seksual, organ seksual wanita tidak akan mengeluarkan cairan yang khusus. Perempuan yang frigid pula biasanya akan tetap berinteraksi secara seksual namun akan berpura-pura memperoleh kepuasan walaupun sebenarnya tidak.

[3] Jeanne Becher,  Perempuan, Agama, dan Seksualitas; Studi tentang Pengaruh Berbagai Agama terhadap Perempuan, penerjemah: Indriyani Bona,  (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 2001), 162. 



[1], Roosna Hanawi, dkk., Sketsa Kesehatan Reproduksi Perempuan Desa, Seri Kesehatan Reproduksi dan Petani, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Pedesaan bekerja sama dengan The FordFoundatin, 2000), 63-65.



[1], Roosna Hanawi, dkk., Sketsa Kesehatan Reproduksi Perempuan Desa, Seri Kesehatan Reproduksi dan Petani, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Pedesaan bekerja sama dengan The FordFoundatin, 2000), 63-65.


[1] Fatima Mernissi, Pemberontakan Wanita Peran Intelektual Kaum Wanita  dalam Sejarah Muslim, (terj), (Bandung: Mizan, 1999), 188-191

[2] Ibid.                                                                                                



[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath al-Bari, (Damaskus: Al-Maktabah al-Slafiyah, t.t.,), 294 


[1] Sunan at-Tirmidzi, Nomor Hadits: 1160, Juz III, 465. 


[1]  Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, Nomor Hadis: 4898


Posting Komentar untuk "Hak Menolak Hubungan Seksual bagi Perempuan dalam Islam"