Konsep Diyat dalam Islam
Secara bahasa, diyat berarti denda atau ganti rugi. Sedangkan secara istilah, diyat berarti sejumlah harta yang wajib diberikan kepada korban atau keluarga korban berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Sebab-sebab ditetapkannya diyat
Pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan diwajibkan untuk membayar diyat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan jika terjadi beberapa hal sebagai berikut:
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan oleh keluarga korban. Dalam hal ini apabila seseorang terbukti di depan hakim melakukan pembunuhan atau penganiayaan maka diwajibkan untuk diberlakukan qisas, namun qisas ini bisa gugur dan berubah menjadi kewajiban membayar diyat apabila dimaafkan oleh korban atau keluarga korban.
2. Pembunuhan seperti sengaja
3. pembunuhan karena kesalahan atau pembunuhan tidak sengaja.
4. Pembunuh melarikan diri namun identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat (denda) dibebankan kepada keluarga pelaku.
5. Qisas sulit dilakukan, terutama dalamkasus-kasus penganiayaan yang menghilangkan fungsi anggota badan.
Macam-macam diyat
Diyat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Diyat Mughaladzah (Denda Berat), yaitu membayar 100 ekor unta yang rinciannya terdiri dari 30 ekor Hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun), 30 ekor Jadza'ah (unta betina umur 4-5 tahun), 40 khilfah (unta betina yang sedang hamil).
Yang wajib membayarkan diyat mughaladzah adalah: 1) Pelaku pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban, ia harus membayar diyat mughaladzah secara tunai. 2) Pelaku pembunuhan seperti sengaja, ia wajib membayarkan diyat mughaladzah kepada keluarga korban dan bisa dicicil selama 3 tahun. 3) Pelaku tidak pidana tindak pidana pembunuhan di tanah haram (Makkah), atau pada bulan-bulan haram.
2. Diyat Mukhaffafah (Denda Ringan), yaitu membayar 100 ekor unta, yang terdiri dari 20 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun), 20 ekor Jadza'ah (unta betina umur 4-5 tahun), 20 Ibnu Labun (unta jantan umur lebih dari 2 tahun), 20 Binta Labun (unta betina lebih dari 2 tahun), 20 binta makhad (unta betina umur lebih dari 1 tahun).
Yang wajib membayar diyat mukhaffafah ini adalah pelaku pembunuhan tersalah, dan pelaku penganiayaan.
Diyat karena melukai dan menghilangkan fungsi anggota badan
Aturan membayar diyat bagi pelaku penganiayaan berbeda dengan pembayaran diyat pembunuhan. Dengan ketetuan sebagai berikut:
1. Wajib membayar satu diyat penuh (100 ekor unta) bagi orang yang menghilangkan fungsi anggota badan yang tunggal (seperti lidah, hidung, dan alat kelamin) atau sepasang anggota badan (dua mata, dua tangan, dua kaki)
2. Wajib membayar setengah diyat (50 ekor unta) bagi orang yang menghilangkan fungsi salah satu anggota badan yang berpasangan (satu tangan, satu kaki, satu mata, dan 1 telinga)
3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila meluakai anggota badan sampai ke organ dalam, semisal melukai kepala sampai ke otak.
4. Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga menyebabkan kulit yang ada diatas tulang mengelupas.
5. Wajib membayar 10 ekor unta jika seseorang melukai orang lain hingga jari tangan atau kakinya putus (satu jari 10 ekor unta)
6. wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atau lepas (satu gigi 5 ekor unta).
Teknis Pembayaran Diyat
Adapun teknis pembayaran diyat, jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka ia bisa digantikan dengan uang seharga unta tersebut. Ketentuan-ketentuan yang belum ada aturan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan hakim (ta'zir).
Hikmah Diyat
Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari rasa dendam bagi keluarga korban terhadap pelaku kejahatan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Secara manusiawi, rasa sakit hati ataupun dendam tidak bisa dihilangkaan begitu saja dengan diterimanya diyat, tetapi karena keluarga korban telah berniat dari awal untuk memaafkan pelaku kejahatan dorongan batin itu akan mendorong sedikit demi sedikit keluarga korban untuk memaafkan pelaku.
Simaklah video dibawah ini!
Posting Komentar untuk "Konsep Diyat dalam Islam"