Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diyat: Denda yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan

Pengertian Diyat



Diyat adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada kompensasi atau denda yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban sebagai bentuk ganti rugi atas cedera fisik atau kematian yang disebabkan oleh tindakan kriminal. Konsep ini berasal dari ajaran Islam dan digunakan sebagai bagian dari sistem peradilan Islam untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Diyat biasanya diterapkan dalam kasus-kasus di mana terjadi cedera fisik atau kematian akibat tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penyerangan. Kompensasi diyat dihitung berdasarkan tingkat kerusakan atau cedera yang dialami oleh korban. Jumlah diyat dapat berbeda tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis cedera, tingkat keparahannya, dan situasi khusus dalam kasus tersebut.

Sebab ditetapkannya Diyat

1. Pembunuh dimaafkan oleh keluarga terbunuh. Jika pembunuh dimaafkan oleh keluarga korban, maka pembunuh tidak wajib di qishash, melainkan harus membayar diyat kepada keluarga terbunuh
2. Pelaku pembunuhan melarikan diri, tetapi sudah diketahui dengan jelas identitasnya. maka keluarga pelaku pembunuhan harus membayar diyat.
3. Kesulitan melaksanakan qishash dalam hal melukai anggota tubuh.

Macam-Macam Diyat

1. Diyat Mughaladzah. Yakni membayar denda sejumlah 100 ekor unta, terdiri dari 30 unta Hiqqah (unta betina umur 3-4 tahun), 30 ekor Jadza'ah (unta betnan umur 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang sedang hamil).
Diyat mughaladzah berlaku bagi: 1) Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban, diyat mughaladzah harus dibayar secara tunai; 2) Pembunuhan seperti sengaja, diyat mughaladzah bisa diangsur selama 3 tahun; 3) Pembunuhan di tanah haram, atau pada bulan-bulan haram dan pembunuhan terhadap muhrim pembunuh. Dalam hal ini, diyat mukhaffafah dapat menjadi diyat mughaladzah apabila terjadi dalam hal-hal tersebut.
2. Diyat Mukhaffafah. Yakni membayar denda sejumlah 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza'ah, 20 ekor unta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), 20 ibnu labun (Unta jantan umur lebih dari 2 tahun), 20 unta makhad (unta betina umur lebih dari 1 tahun).

Apabila susah mendapatkan unta, lalu bagaimana?

Apabila pembunuh atau keluarga pembunuh tidak dapat membayar diyat dengan unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta tersebut.

Diyat Janin

Apabila terjadi keguguran akibat kejahatan kepada ibunya baik sengaja maupun tidak sengaja maka harus membayar Ghuurah budak. Ghurrah artinya hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan, atau besarnya sekitar 5 ekor unta.

Diyat bagi pelaku penganiayaan

  1. Wajib membayar 1 diyat penuh apabila memotong anggota tubuh tunggal, atau dua tangan, dua kaki, hidung dan telinga, dua mata, dan kemaluan laki-laki.  Pelaku kejahatan tersebut harus diqishash atau apabila dimaafkan harus membayar 1 diyat penuh.
  2. Wajib membayar setengah diyat apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan. seperti memotong satu kaki, atau satu tangan.
  3. Wajib membayar sepertiga diyat apabila melukai kepala sampai otak, atau badan sampai ke perut.
  4. Wajib membayar diyat berupa: 
  • 15 ekor unta bagi luka terkelupas kulit sampai ke tulang;
  • 10 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan putusnya jari tangan atau jari kaki;
  • 5 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan patah sebuah gigi.

Hikmah Diyat

Diyat mengandung hikmah yang sangat besar. salahsatunya adalah untuk mencegah pertumpahan darah, dan sebagai obat hati dari rasa dendam.

Posting Komentar untuk "Diyat: Denda yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan"