Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Peradilan dalam Islam

Hukum Islam sangat menjungjung tinggi keadilan bagi setiap orang.Keadilan merupakan karakter yang melekat dan menjadi tujuan adanya sebuah hukum. Adanya potensi perkara dan sengketa diantara manusia, menuntut adanya upaya penyelesaian permasalahan tersebut dengan seadil-adilnya. Peradilan adalah lembaga yang diharapkan dapat memutuskan suatu perkara di dunia bagi mereka yang mencari keadilan.

Perhatikan Gambar Berikut

Sumber: Tribunnews.com

Pengertian Peradilan

Peradilan dalam pembahasan fiqih diistilahkan dengan qadha'. secara bahasa qadha' berarti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan. adapun secara terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Tempat mengadili perkara disebut pengadilan.

Fungsi Peradilan

Sebagai lembaga negara yang mendapatkan tugas untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memaksimalkan fungsinya dengan baik. Fungsi-fungsi peradilan adalah:
1. Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat
2. Mewujudkan keadilan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat
3. melindungi jiwa, harta dan kehormatan
4. mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar.

Hal-hal yang berkaitan dengan peradilan
1. Hakim
2. Penggugat dan Bukti
3. Tergugat dan Sumpah
4. Saksi


Posting Komentar untuk "Konsep Peradilan dalam Islam"