Konsep Hudud dalam Islam
Pengertian Hudud
Hudud secara bahasa berasal dari kata had yang berarti pencegahan. Dinamakan had dimaksud untuk mencegah manusia untuk kembali melakukan kemaksiatan yang pernah dia lakukan. Sedangkan secara istilah berarti hukuman-hukuman pencegahan yang disyari'atkan oleh Allah SWT untuk mencegah manusia untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran atau memberikan efek jera.
Hudud merupakan jenis hukuman bagi pelaku kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Macam-macam pidana hudud
Tindakan kejahatan yang dihukum dengan hukuman hudud disebut dengan istilah pidana hudud. Berikut adalah kejahatan-kejahatan yang masuk dalam pidana hudud:
1. Zina
2. Qadzaf
3. Minuman keras
4. Mencuri
5. Penyamun/perampok
6. Bughat
Buatlah 6 kelompok, dan masing-masing kelompok membahas jenis pidana hudud yang ada.
Posting Komentar untuk "Konsep Hudud dalam Islam"