Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Menentukan Pernikahan bagi Perempuan (Hak Ijbar)

 


Menentukan pernikahan secara mandiri bagi perempuan dewasa ini sudah bukan lagi hal yang tabu. Di era modern, pada umumnya perempuan dapat memilih siapa saja yang akan menjadi pendamping hidupnya, bahkan seorang perempuan dapat memilih untuk tidak memiliki pasangan hidup di sepanjang hidupnya. Hal ini tentu berbanding tebalik dengan hak menentukan pernikahan di era dahulu yang sangat rentan dengan campur tangan beberapa pihak terutama keluarga.

Dalam hukum Islam, menentukan pernikahan bagi seorang perempuan tidak serta merta bebas tanpa aturan. Mu’asyarah bil ma’ruf atau berembuk dengan baik dalam menentukan suatu hal adalah pilar kokohnya membina suatu keluarga. Faktanya, dalam Islam seorang perempuan memerlukan wali agar dapat melangsungkan pernikahan. Bahkan tanpa adanya wali, pernikahan pun dianggap tidak sah. Secara etimologi, kata “wali” berasal dari kata “al-waaliy” dengan bentuk jamak yaitu “auliyaa” yang berarti pecinta, saudara atau penolong. Secara terminologi, kata wali memiliki arti orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim sebelum anak yatim tersebut dewasa, pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria).

Seorang wali nikah memiliki hak untuk menentukan dengan siapa seorang perempuan menikah. Namun dalam pandangan Imam Abu Hanifah, seorang wali tetap harus menunggu persetujuan anak perempuannya meskipun ia memilki hak menikahkan anak perempuan tersebut tanpa harus meminta persetujuannya, hanya dikecualikan jika anak perempuan tersebut masih kecil. Imam Hanafi pun menganjurkan agar seorang perempuan tersebut mendapatkan pasangan yang sesuai menurut kafa’ah[1]-nya. Maka jelaslah menurutnya seorang perempuan dewasa dapat menikahkan dirinya sendiri meskipun tanpa adanya wali nikah.

Berbeda lagi dengan pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Hanbali (jumhur ulama) yang cenderung ketat dalam persoalan wali nikah. Menurutnya, perempuan tidak bisa menikah tanpa adanya wali, wali nikah sangat berhak untuk menentukan dengan siapa perempuan tersebut menikah tanpa harus ada persetujuan dari pihak perempuan. Namun dikecualikan bagi perempuan yang berstatus janda, karena ia dianggap sebagai perempuan dewasa yang lebih berhak terhadap dirinya sendiri dan telah berpengalaman dalam menentukan jalan hidupnya.

Pendapat hak ijbar ini terutama dikeluarkan oleh Imam Syafi’i, beliau memang berpendapat bahwa wali boleh melakukan ijbar terhadap anak gadisnya. Tetapi hal itu disebabkan saking pedulinya terhadap masa depan anaknya. Oleh sebab itu, ijbar yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i pun jangan sekali-kali diartikan pemaksaan semaunya secara sewenang-wenang.[2]

Hak menentukan pernikahan atau hak ijbar ini dapat menuai beragam perdebatan, terutama antara pendapat para imam madzhab dan pemikir Islam kontemporer. Asghar Ali Engineer dan Riffat Hasan mengemukakan bahwa akad merupakan suatu transaksi maka syarat-syarat subyek hukumnya haruslah terpenuhi. Perlu adanya proses persetujuan,, pengenalan, dan saling ridla antar kedua pihak sebelum akad nikah berlangsung.

Sebagai contoh dalam penelitiannya, para pakar memperkirakan bahwa setiap tahun korban nikah paksa di Inggris berkisar antara 5.000 sampai 8.000 orang. Dimana sebagian besar perempuan yang menikah dalam kisaran usia dibawah 21 tahun dan sebagian besar berusia di bawah 15 tahun. Sebagian keluarga korban berasal dari Pakistan, Bangladesh, dan India. Tetapi terdapat pula kasus yang dilaporkan terjadi pada komunitas Afrika, Amerika Latin, dan juga Eropa Timur.[3]

Pada dasarnya kebebasan perempuan dalam memilih suami dalam hukum Islam telah dijamin oleh syara’, Abd al-Halim Muhammad Abu Suqqah dalam tahrir al-Mar’ah fi ‘Asr al-Risalah menyebutkan diantara riwayat hadis hak perempuan dalam memilih suaminya:[4]

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ عَنِ الْقَاسِمِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ وَلَدِ جَعْفَرٍ تَخَوَّفَتْ أَنْ يَزَوِّجَهَا  وَلِيُّهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَى شَيْخَيْنِ مِنَ الْاَنْصَارِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمًجَمِّعِ ابْنَيْ جَارِيَةَ قَالَ فَلَا تَخْشَيْنَ فَإِنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ أَنْكَحَهَا أَبُوْهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ

Artinya: ... dari al-Qasim, bahwa seorang perempuan dari anak Ja’far merasa ketakutan (waswas) walinya menikahkannya sedangkan dia tidak suka, maka ia segera mengutus seseorang menemui dua syaikh dari kalangan Anshar, Abd al-Rahman dan Mujammi’, dua anak jariyah. Maka keduanya berkata: “Janganlah khawatir, karena Khansa binti Khidham pernah dinikahkan  ayahnya  sedang dia tidak suka, maka Nabi saw. Menolak pernikahnnya. (HR. Bukhari)[5]

Dalam hadits kedua yang diriwayatkan Imam Bukhari yang redaksinya adalah:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : حَدَّ ثَنِي مَالِكٌ عَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ بَرِيْرَةَ ثَلَاثُ سُنَنٍ إِحْدَ السُّنَنِ أَنَّهَا أُعْتِقَتْ فَخُيِّرَتْ فِي زَوْجِهَا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah ia berkata: telah menceritakan kepadaku Malik dari Rabi’ah bin Abi Abd ar-Rahman dari al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah, istri Nabi ia berkata: Sesungguhnya pada diri Barri’ah terdapat tiga sunnah, salah satunya ia telah dimerdekakan dan diberi tawaran untuk memilih terhadap suaminya.[6]

Dalam hadits lain pun disebutkan:                      

حَدَّثَنَا عَثْمَانُ بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيْرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوْبَ عَنْ عِكْرْمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيَّ صَلَّ اللَّهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya; ... Dari Ibn Abbas, bahwa seorang perawan datang kepada Nabi Saw, dan menyebutkan bahwa bapaknya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian Nabi memberikan khiyar (pilihan untuk meneruskan pernikahan atau membatalkannya) kepadanya. (HR. Abu Dawud).[7]

            Ragam pendapat tentang hak ijbar ini memang tidak akan pernah habis, pendapat para ulama jumhur, pemikir islam kontemporer, bahkan dalam undang-undang sekalipun telah membahasnya secara luas. Pada akhirya, kita dapat menentukan bagaimana seyogianya hak menentukan pernikahan bagi perempuan dapat berlangsung tanpa harus membatasi terlebih mengorbankan kebebasan seorang perempuan dalam menentukan jalan hidupnya. Bukankah musyawarah adalah pilar utama dalam keluarga, dan sebaik-baiknya pernikahan adalah pernikahan yang dijalani oleh dua insan yang saling mencintai dan saling ridha (taraadlin) terhadap apa yang mereka jalani.

 

Azmi Ro'yal Aeni


[1] Kafa’ah artinya sekufu, setaraf, seimbang baik dari segi agama, harta, dan kedudukannya.

[2] Muhammad al-Syarbani, Al-Iqna’, (Surabaya: Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.th), Vol. II, 1668.

[3] Diakases dari BBC News Indonesia, http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2012/06/120608_forces_marriages.html , Mingu, 15 Maret 2020 pukul 15:24.

[4] ‘Abd al-Halim Muhammad Abu Shuqqah, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Asr al-Risalah, Vol. 1 (Kuwait: Dar al-Qalam, 1999), 173-174.

[5] Bukhari, al-Jami’ al-Shahih, Vol. 9, (Kairo: Dar al-Sha’b, 1987), 32-33.

[6]  Bukhari, al-Jami’ al-Shahih, Vol. 7, (Kairo: Dar al-Sha’b, 1987), 61.

[7] Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, Vol. 2, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.th), 195.

Posting Komentar untuk "Hak Menentukan Pernikahan bagi Perempuan (Hak Ijbar)"