Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Menceraikan Suami bagi Perempuan (Khulu’)

 


            

Memiliki bahtera rumah tangga yang harmonis dan jauh dari masalah adalah dambaan setiap pasangan suami istri, sayangnya keharmonisan yang diidamkan tidak selamanya dapat berjalan dengan mulus. Ada saja rintangan yang harus dilewati oleh setiap pasangan suami istri seperti pertengkaran, ketidakcocokan, perselingkuhan, ketidakdilan, dan masih banyak lagi yang dapat menjadi batu sandungan dalam mencapai rumah tangga yang harmonis, baik sumber masalah tersebut berasal dari suami atau istrinya, bahkan keduanya.

Dalam menyikapi seluruh masalah yang ada, sikap dari suami istrilah yang dapat menentukan bertahan atau tidak rumah tangganya. Jika salah satu atau keduanya menyikapinya dengan berpikir positif untuk mempertahankan rumah tangganya, menghapus egonya dan memilih berdamai, maka rumah tangga tersebut dapat diselamatkan. Namun, jika salah satu atau keduanya tetap bersikukuh mempertahankan egonya dan enggan untuk berdamai, atau ada hal lain yang mengakibatkan rusaknya pondasi pernikahan maka dapat muncullah jalan keluar yang paling tidak senangi oleh seluruh pasangan yaitu perceraian.

Perceraian dalam Islam pun bukan sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari persoalan rumah tangga jika dirasa sudah melakukan berbagai cara untuk mempertahankannya namun tetap tidak berhasil. Hak perceraian dalam Islam disebut dengan talak yang ada pada suami/ lelaki.

Dalam Islam, kuasa istri untuk mengajukan hak perceraian terhadap suaminya disebut dengan khulu’. Kata khulu’ berasal dari bahasa Arab  خَلَعَ (kha-la-‘a) yang secara etimologi berarti meninggalkan atau membuka pakaian.[1] Dalam kamus besar bahasa Arab, kata اَلْخَلْعُ (al-Khal’u) berarti اَلْعَزْلُ وَالنَّزْعُ yakni pelepasan, pencabutan. Jika kata اَلْخَلْعُ (al-khul'u) huruf خ didhummahkan berarti perceraian atas permintaan istri dengan pemberian ganti rugi dari pihak istri.[2] Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, khulu’ mengandung definisi perceraian atas permintaan dari pihak perempuan dengan mengembalikan mas kawin yang telah diterimanya (tebus talak).[3]

Sayyid Sabiq mendefinisikan khulu’ yang dibenarkan oleh Islam yaitu berasal dari kata khala’a ats-tsauba yang berarti menanggalkan pakaian. Hal ini karena perempuan sebagai pakaian bagi laki-laki dan begitu pun sebaliknya.[4] Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ .... ...

Artinya: ... mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka... (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

Para ulama madzhab empat mendefinisikan khulu’ hampir sama tetapi ada perbedaan, yaitu: ulama madzhab Hanafiyah mendefinisikan khulu’ melepaskan ikatan perkawinan yang tergantung kepada penerimaan istri dengan menggunakan lafaz khulu’atau yang semakna dengannya yang berakibat pada berlakunya ganti rugi bagi suami oleh istri. Ulama madzhab Malikiyah mendefinisikan khulu’ sebagai talak ganti rugi, baik datangnya dari istri maupun dari wali dan orang lain. Selanjutnya ulama madzhab Syafi’iyah mendefiniskan khulu’ dengan perceraian antara suami dan istri dengan menggunakan ganti rugi, baik dengan lafaz talak maupun dengan lafaz khulu’. Dan terakhir pendapat dari ulama madzhab Hanbali yang mendefinisikan khulu’ dengan tindakan suami menceraikan istrinya dengan ganti rugi yang diambil dari istri atau orang lain dengan menggunakan lafaz khusus.[5]

Ibnu Rusyd menyebutkan kata-kata khulu’, shulh, dan mubara’ah yang semuanya mengacu pada satu makna, yaitu pemberian ganti rugi oleh seorang perempuan atas talak yang diperolehnya, hanya saja masing-masing kata tersebut memiliki arti khusus.[6] Khulu’ disebut juga dengan fida atau tebusan, karena istri harus menebus dirinya sendiri dengan mengembalikan apa yang diterimanya dari suaminya. Sedangkan shulh adalah pemberian sebagian harta, dan mubara’ah[7] merupakan penghapusan oleh istri atas suami dari hak-hak yang dimilikinya.

Sementara Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla mendefinisikan khulu’ ketika seorang wanita (istri) sudah membenci suaminya dan khawatir tidak bisa memberikan haknya, atau khawatir membuat suaminya marah sehingga suami tidak bisa memberikan haknya, maka boleh bagi istri menebus suaminya dan suaminya menalaknya bila ia rela.[8]

Aturan hukum di Indonesia pun membahas khulu’lewat Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 huruf i disebutkan bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.[9] Jadi, penulis menyimpulkan bahwa khulu’ merupakan hak cerai yang dimiliki oleh istri terhadap suaminya dengan menggunakan tebusan harta (iwadl) atas kesepakatan keduanya agar suami menjatuhkan talak kepadanya (istri).

Ketentuan khulu’ dalam al-Qur’an dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 229 yang berbunyi:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْساكٌ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرْيْحٌ بِإِحْسَانِ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّا اَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يَقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُوْدَ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (QS. Al-Baqarah [2]: 229).

Dalam Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab, penggalan ayat ini dijelaskan bahwa adanya anjuran untuk dengan ihsan (baik) ketika seorang laki-laki harus memilih untuk melakukan tasrih (melepaskan sesuatu).[10] Selanjutnya bentuk dari konsekuensi talak adalah dengan tidak mengambil apapun yang pernah diberikan oleh seorang laki-laki kepada isrinya. Kemudian dipisah dengan adanya huruf istitsna’ (illa) yang artinya pengecualian. Yang dari istitsna inilah muncul ikhtilaf dalam fiqh yakni istitsna tersebut termasuk istitsna’ munqathi atau istitsna’ muttasil.[11]

Ketika seorang istri telah meng-khulu’ suaminya, maka istri tersebut telah mendapatkan hak penuh atas dirinya sendiri, suami sudah tidak berhak lagi mencampuri urusannya, kecuali dengan adanya akad nikah kembali. Khulu’ juga dapat dilakukan kapan saja (tidak serta merta istri dalam keadaan suci), dan perempuan yang meng-khulu’  memiliki masa iddah sama seperti wanita yang dicerai talak.


            Azmi Ro'yal Aeni 



[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), cet. Ke-1, 234.

[2] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 361.

[3] Poewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006), 592.

[4]  Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah Jilid 2, (Beirut: Daar a-Fikr, 1992), 253.

[5] Dahlan Abdul Aziz (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), 923.

[6] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, terj. Imam Ghozali dan Ahmad Zaidun, (Jakarta: Pustaka Imani, 2007), 552.

[7] Perceraian dengan mubara’ah adalah dimana kedua belah pihak suami dan istri sepakat untuk memutuskan ikatan perkawinan. Istri tidak harus menebus dirinya terhadap suaminya (khulu’), karena dalam mubara’ah kedua belah pihak telah merasa puas hanya dengan lepasnya ikatan perkawinan masing-masing dimana rasa saling membebaskan itu yang dijadikan keduanya sebagai iwadh. Akibat hukum dari mubara’ah adalah jatuhnya talak ba’in (talak yang tidak dapat dicabut lagi), dalam hal ini mubara’ah menggugurkan semua hak suami istri yang ada selama masa perkawinan sebelum mubara;ah terjadi. Karena keduanya telah sama-sama melakukan mubara’ah artinya bersama-sama telah melepas hak dari satu pihak terhadap pihak lain. Lihat M. Djamil Latief, Aneka Hukum Perceraian, (Jakarta: Yudhistira, 1985), 48.

[8] Imam Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz X, (Beirut: Dar al-Fikr, t,th.t), 235.

[9] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama, 2001), 14.

[10] M. Quraish Shihab, TafsirAl-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), Vol. I, 598.

[11] Shihab, TafsirAl-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, 598.

Posting Komentar untuk "Hak Menceraikan Suami bagi Perempuan (Khulu’)"