Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Ingin Berqurban: Haram atau Makruh?
Memasuki bulan Dzulhijjah, antusiasme umat Muslim untuk menyambut Hari Raya Idul Adha semakin terasa. Bagi mereka yang diberikan kelapangan rezeki dan berniat untuk menunaikan ibadah qurban (shohibul qurban), ada berbagai persiapan sunnah yang perlu diperhatikan.
Namun, di antara persiapan tersebut, sering kali muncul pertanyaan praktis yang kerap membingungkan masyarakat awam: "Bolehkah memotong kuku dan rambut menjelang qurban?"
Sebagian orang meyakini bahwa larangan ini bersifat mutlak dan haram dilanggar, sementara sebagian lainnya menganggapnya hanya sebatas makruh atau bahkan boleh-boleh saja. Untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut, artikel ini akan membedah silang pendapat (khilafiyah) para ulama mazhab, dalil hadis yang mendasarinya, serta kesimpulan hukum yang paling kuat untuk Anda amalkan.
Kesimpulan Hukum Singkat (Search Intent)
Rangkuman Fiqih: Menurut mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi'i), hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih adalah MAKRUH TANZIH (dibenci tapi tidak berdosa jika dilakukan). Sementara menurut Mazhab Hanbali, hukumnya adalah HARAM.
Hadis yang Menjadi Dasar Larangan
Diskusi fiqih mengenai masalah ini bersumber dari satu hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kamu berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya (kuku) sedikit pun." (HR. Muslim)
Waktu berlakunya larangan ini adalah sejak **terbitnya hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah)** sampai dengan **hewan qurban milik yang bersangkutan selesai disembelih** pada hari nahar atau hari tasyrik.
Perbedaan Pendapat Ulama (Petakan Mazhab)
Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan redaksi kalimat "janganlah ia menyentuh" pada hadis di atas, apakah larangan tersebut bermakna haram atau makruh. Berikut adalah rincian pandangan 3 mazhab besar:
| Nama Mazhab | Status Hukum | Konsekuensi Jika Melanggar |
|---|---|---|
| Mazhab Syafi'i & Maliki | Makruh Tanzih | Tidak berdosa dan qurban tetap sah, namun kehilangan keutamaan sunnah. |
| Mazhab Hanbali (Hanafi) | Haram | Berdosa jika sengaja memotong, wajib bertaubat, namun qurban tetap sah (tidak batal). |
| Mazhab Hanafi | Mubah (Boleh) | Boleh memotong kuku/rambut kapan saja, tidak makruh sama sekali. |
Kenapa Mazhab Syafi'i Menilai Makruh (Bukan Haram)?
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan dalam hadis Ummu Salamah dikategorikan sebagai makruh tanzih karena ada hadis pembanding dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim hewan qurban ke Ka'bah, namun beliau tidak mengharamkan apa pun yang dihalalkan Allah atas dirinya sampai hewan itu disembelih.
Hikmah di Balik Larangan Memotong Kuku & Rambut
Para ulama mengungkapkan ada dua hikmah utama mengapa shohibul qurban dianjurkan untuk membiarkan rambut dan kukunya tumbuh selama awal Dzulhijjah:
- Pembersihan dari Api Neraka: Agar seluruh bagian tubuh shohibul qurban (termasuk rambut dan kuku yang melekat) ikut mendapatkan ampunan dan dimerdekakan dari api neraka bersamaan dengan menetesnya darah hewan qurban.
- Menyerupai Jamaah Haji (Tasyabbuh): Agar orang yang berqurban di rumah dapat merasakan sedikit suasana batiniyah seperti para jamaah haji yang sedang berihram di tanah suci, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku (mencapai tahallul).
F.A.Q (Pertanyaan yang Sering Muncul)
1. Siapa saja yang terkena anjuran ini? Apakah satu keluarga?
Anjuran ini hanya berlaku untuk **Shohibul Qurban (orang yang memiliki/membeli hewan tersebut)**, bukan untuk anggota keluarga yang mendapatkan limpahan pahala, dan bukan pula untuk tukang jagal (penyembelih).
2. Bagaimana jika kuku patah atau rambut mengganggu sebelum hari H?
Jika ada kuku yang pecah/patah dan berpotensi menimbulkan luka, atau ada rambut yang mengganggu penglihatan, maka **diperbolehkan** untuk dipotong demi kemaslahatan medis, dan hal itu tidak dihukumi makruh.
3. Apakah qurbannya tidak sah jika terlanjur potong kuku?
Tetap sah 100%. Memotong kuku dan rambut bukanlah pembatal ibadah qurban. Itu hanya perkara adab dan kesunnahan di dalam pelaksanaan ibadah.
Kesimpulan
Sebagai Muslim yang bernaung di bawah adat mayoritas Mazhab Syafi'i di Indonesia, menahan diri untuk tidak memotong kuku, rambut kepala, kumis, maupun bulu lainnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah adalah **sunnah yang sangat dianjurkan**.
Meskipun jika Anda terpaksa memotongnya karena alasan pekerjaan atau kebersihan tidak membuahkan dosa, menjaga kuku dan rambut tetap utuh sampai hewan disembelih akan menyempurnakan pahala ibadah Idul Adha Anda pada tahun ini.
Wallahu A'lam bish-shawabi.
Referensi Kitab Fiqih:
- Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi.
- Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah (Bab Larangan memotong kuku bagi yang berqurban).
- Shahih Muslim (Bab Sesuatu yang dihindari oleh orang yang berniat qurban).

Posting Komentar untuk "Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Ingin Berqurban: Haram atau Makruh?"