Peradilan dalam Islam — Menegakkan Keadilan di Atas Kebenaran
Pendahuluan
Keadilan adalah napas kehidupan manusia. Tanpa keadilan, kekacauan akan tumbuh, kepercayaan akan hilang, dan kedamaian menjadi mustahil. Karena itu, Islam menempatkan keadilan sebagai nilai utama yang wajib ditegakkan di setiap lini kehidupan — termasuk dalam urusan hukum dan peradilan.
Dalam pandangan Islam, peradilan (al-qadha’) bukan sekadar lembaga formal yang memutus perkara, melainkan manifestasi dari perintah Allah SWT untuk menegakkan kebenaran dan menolak kezaliman.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ [4]: 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menjadi pondasi moral bagi setiap lembaga peradilan Islam: bahwa hukum adalah amanah, dan keadilan adalah tujuannya.
Pengertian dan Hakikat Peradilan Islam
Secara bahasa, qadha’ berarti “memutuskan” atau “menetapkan sesuatu hingga selesai.” Dalam istilah fikih, peradilan Islam adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan hukum yang berlaku. Orang yang menjalankan tugas ini disebut hakim (qadhi), dan keputusan yang diambilnya harus bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang sahih.
Peradilan dalam Islam tidak hanya mengatur urusan pidana atau perdata, tetapi juga menjadi sarana menjaga ketertiban, kehormatan, dan hak-hak sosial. Dalam konteks masyarakat modern, semangat peradilan Islam sejalan dengan prinsip supremasi hukum (rule of law) — bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum, termasuk pemimpin sekalipun.
Fungsi dan Tujuan Peradilan dalam Islam
Peradilan Islam memiliki fungsi yang sangat penting, di antaranya:
-
Menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Setiap perkara harus diputus berdasarkan kebenaran, bukan kekuasaan, kedudukan, atau kekayaan. -
Menjaga hak-hak manusia.
Dengan adanya sistem peradilan, hak individu dan kelompok terlindungi dari pelanggaran dan penindasan. -
Menyelesaikan konflik secara damai dan terhormat.
Islam menolak penyelesaian sengketa melalui kekerasan. Semua pihak didorong untuk mencari keadilan dengan cara yang sah dan bermartabat. -
Menegakkan hukum Allah di muka bumi.
Melalui peradilan, nilai-nilai syariat seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Rasulullah SAW bersabda:
“Satu hari keadilan yang ditegakkan oleh seorang penguasa lebih baik daripada enam puluh tahun ibadah tanpa keadilan.”
(HR. Thabrani)
Hadis ini menunjukkan betapa tingginya nilai keadilan dalam pandangan Islam. Satu keputusan adil di pengadilan bisa bernilai ibadah besar di sisi Allah.
Prinsip-Prinsip Peradilan Islam
Ada beberapa prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap proses peradilan:
-
Keadilan (‘adl): Semua pihak diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pandang bulu.
-
Kebenaran (haqq): Hakim wajib mencari kebenaran dengan bukti, bukan dengan prasangka.
-
Amanah: Setiap keputusan adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah.
-
Transparansi dan kejujuran: Persidangan harus dilakukan dengan terbuka, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara diam-diam.
Islam tidak mengenal kompromi terhadap kezaliman. Bahkan jika pelakunya adalah orang terhormat, hukum tetap harus ditegakkan. Rasulullah SAW menegaskan:
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.”
(HR. Muslim)
Hikmah Ditegakkannya Peradilan dalam Islam
Mengapa Islam begitu menekankan pentingnya peradilan? Karena keadilan adalah dasar bagi kehidupan yang damai. Dengan adanya sistem hukum yang adil:
-
Masyarakat hidup dalam rasa aman;
-
Hak-hak manusia dihormati dan dijaga;
-
Kejahatan dapat dicegah dan dikendalikan;
-
Serta umat Islam terbiasa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan cara yang beradab.
Keadilan yang ditegakkan oleh peradilan Islam bukan hanya memberikan ketenangan duniawi, tetapi juga mendatangkan keberkahan ukhrawi. Hakim yang memutuskan perkara dengan adil dijanjikan tempat mulia di sisi Allah SWT. Sebaliknya, hakim yang zalim akan mendapat ancaman keras di akhirat.
Penutup
Peradilan Islam adalah jantung dari keadilan sosial dan spiritual umat. Ia bukan sekadar ruang sidang dengan palu dan meja hijau, tetapi ruang suci di mana kebenaran dan kejujuran diuji.
Di era modern ini, semangat peradilan Islam dapat menjadi inspirasi untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi, bermoral, dan berpihak pada kebenaran.
Menegakkan keadilan berarti menegakkan kemanusiaan — dan di situlah letak kemuliaan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Lanjutan Materi:
1. Hakim
2. Saksi

Posting Komentar untuk "Peradilan dalam Islam — Menegakkan Keadilan di Atas Kebenaran"