Konsep Qisas dalam Islam
Qisas berasal dari kata "Qashasha" yang berarti memotong, atau berasal dari kata "Iqtashsha" yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara', qisas berarti hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan secara sengaja.
Macam - macam Qisas
Qisas dibedakan menjadi dua, yaitu Qisas bagi tindak pidana pembunuhan sebagai sanksi bagi pelaku pembunuhan yang disengaja, dan Qisas bagi pelaku penganiayaan.
Dasar Hukum Qisas
Dalam QS. Al-Maidah ayat 45 disebutkan bahwa "kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat), bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisasnya (balasannya)..."
Syarat-syarat Qisas
1. orang yang terbunuh adalah orang baik-baik (terpelihara darahnya)
2. pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal
3. pembunuh bukan orang tua dari terbunuh
4. orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka
5. qisas dilakukan dalam hal yang sama, seperti jiwa dengan jiwa, mata dengan mata dan lain sebagainya seperti telah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 45
Hikmah berlakunya Qisas
Islam memberikan hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana Pembunuhan dan penganiayaan semata-mata untuk menjaga kehormatan jiwa manusia. Hal ini memberikan dampak positif berupa:
1. Pelajaran bahwa hukuman yang adil harus ditegakkan
2. Memelihara ketertiban dan keamanan
3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah.
Simaklah video pembelajaran berikut!
Posting Komentar untuk "Konsep Qisas dalam Islam"