Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Objek pembahasan Ilmu Ushul Fiqih adalah adalah dalil-dalil syari'at berupa ayat al-qur'an, hadits maupun dalil-dalil ijtihadiyah yang berisi ketentuan hukum.
Dalil-dalil yang ada dalam al-qur'an dan hadits kajiannya berkaitan dengan berbagai bentuk karakteristik lafadz, yaitu:
1. Lafadz nash dari segi bentuknya;
2. Lafadz nash dari segi cakupan maknanya;
3. Lafadz nash dari segi dilalahnya;
4. Lafadz nash dari segi jelas atau tidak jelasnya serta macam-macam tngkatannya;
5. Lafadz nash dari segi penggunaannya;
6. Hukum syara dalam kaitannya dengan makna hukum, pembagian hukum, dan objek serta subjek hukumnya.
Sedangkan dalil-dalil ijtihadiyah yang dirumuskan berdasarkan ijtihad para ulama sebagai berikut:
1. Ijma'
2. Qiyas
3. Istihsan
4. Maslahah Mursalah
5. Istishab
6. Sadd Dzari'ah
7. Al-Urf
8. Syar'u man qablana
9. Madzhab sahabi
Upload Tugas Anda DISINI
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Ushul Fiqih"