Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup Ushul Fiqih

 Objek pembahasan Ilmu Ushul Fiqih adalah adalah dalil-dalil syari'at berupa ayat al-qur'an, hadits maupun dalil-dalil ijtihadiyah yang berisi ketentuan hukum. 

Dalil-dalil yang ada dalam al-qur'an dan hadits kajiannya berkaitan dengan berbagai bentuk karakteristik lafadz, yaitu:

1. Lafadz nash dari segi bentuknya;

2. Lafadz nash dari segi cakupan maknanya;

3. Lafadz nash dari segi dilalahnya;

4. Lafadz nash dari segi jelas atau tidak jelasnya serta macam-macam tngkatannya;

5. Lafadz nash dari segi penggunaannya;

6. Hukum syara dalam kaitannya dengan makna hukum, pembagian hukum, dan objek serta subjek hukumnya.

Sedangkan dalil-dalil ijtihadiyah yang dirumuskan berdasarkan ijtihad para ulama sebagai berikut:

1. Ijma'

2. Qiyas

3. Istihsan

4. Maslahah Mursalah

5. Istishab

6. Sadd Dzari'ah

7. Al-Urf

8. Syar'u man qablana

9. Madzhab sahabi

Upload Tugas Anda DISINI


Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Ushul Fiqih"