Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Fiqih dan Ushul Fiqih

Fiqih dan Ushul Fiqih adalah dua hal yang berbeda. Fiqih adalah hasil dari cara berfikir Ushul Fiqih, sedangkan Ushul Fiqih sendiri adalah cara berfikir yang akan menghasilkan fiqih. Untuk memahami fiqih, maka perlu mempelajari ushul fiqih dengan baik. Jika diibaratkan sebuah pohon, Al-Qur'an, Hadits, Ilmu Nahwu, ilmu Shorof, Ilmu Tafsir, dan lain-lain adalah sebuah akar, ushul fiqih adalah batangnya, dan ilmu fiqih adalah cabang atau ranting dari pohon tersebut.

Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqih

Kata fiqih secara bahasa berasal dari kata fiqhun , yang berarti pemahaman mendalam. Sedangkan secara istilah, fiqih berarti kumpulan hukum syara' yang berrkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil syariat yang terperinci.
Sedangkan ushul fiqih secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu kata Al-Ushul dan Al-Fiqh. Al-Ushl berarti sesuatu yang menjadi dasar, atau sesuatu yang diatasnya tumbuh atau dibangun sesuatu yang lain. Sedangkan fiqih berarti pemahaman yang mendalam.
Secara istilah, ushul fiqih adalah kaidah-kaidah kulliyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-qur'an dan sunnah.
Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fiqih adalah sarana atau alat yang dapat digunakan untuk memahami nsh al-qur'an dan hadits agar dapat menghasilkan hukum syara'. 

Objek Pembahasan Fiqih dan Ushul Fiqih

Ilmu fiqih adalah cabang dari ushul fiqih, yang menjadi objek pembahasannya adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hukum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. Adapun perbuatan mukallaf terdiri dari tiga aspek, 

Berikut adalah video pembelajaran bagi Peserta Didik kelas XII pada Madrasah Aliyah mengenai materi Konsep Fiqih dan Ushul Fiqih. Semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Konsep Fiqih dan Ushul Fiqih"