Jinayah dan Hikmahnya
Peta Konsep Kompetensi Dasar 1 |
Tujuan Pembelajaran:
Pre-Tes Jinayah dan Hikmahnya
Amati dan Jawablah pertanyaannya
PENGANTAR
Kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Dengan berbagai motif dan kepentingan tindakan kejahatan dapat terjadi karena ada niat dari pelakunya dan adanya kesempatan. Seseorang yang melakukan kejahatan tentu akan menanggung akibat dari perbuatannya. Oleh karena itu, Allah SWT. menurunkan aturan yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Dalam ilmu fiqih, pembahasan terkait dengan tindak kejahatan dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu Jinayah dan Hudud. Jinayah adalah pembahasan tindak pidana dan sanksi tindak pidaya yang berhubungan dengan Pembunuhan, Penganiayaan, Qisas, Diyat dan Kifarat. Sedangkan Hudud membahas hukuman selain pembunuhan dan penganiayaan. Seperti Zina, Qadzaf, pencurian, perampokan, pemberontakan, minum khamr.
MATERI
PEMBELAJARAN
Buatlah 5 Kelompok, dimana masing-masing kelompok bertugas untuk membuat peta konsep/pamflet terkait dengan materi sebagai berikut:
Kelompok 1 tentang Pembunuhan
Kelompok 2 tentang Penganiayaan
Kelompok 3 tentang Qisas
Kelompok 4 tentang Diyat
Kelompok 5 tengang Kifarat
Upload tugas kelompok anda disini!
Setelah mempelajari 5 hal mengenai jinayah dan hikmahnya diatas, silahkan klik DISINI untuk melaksanakan ulangan harian.
Posting Komentar untuk "Jinayah dan Hikmahnya"