Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jinayah dan Hikmahnya

Peta Konsep Kompetensi Dasar 1

Tujuan Pembelajaran:
1. Peserta didik dapat menjelaskan Jinayah dan Hikmahnya;
2. Melakukan refleksi atas aturan Islam terkait dengan Jinayah dan Hikmahnya;
3. Mengomunikasikan Materi Jinayah dan Hikmahnya.


Pre-Tes Jinayah dan Hikmahnya


Amati dan Jawablah pertanyaannya

PENGANTAR

Kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Dengan berbagai motif dan kepentingan tindakan kejahatan dapat terjadi karena ada niat dari pelakunya dan adanya kesempatan. Seseorang yang melakukan kejahatan tentu akan menanggung akibat dari perbuatannya. Oleh karena itu, Allah SWT. menurunkan aturan yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Dalam ilmu fiqih, pembahasan terkait dengan tindak kejahatan dan sanksi yang diberikan kepada pelakunya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu Jinayah dan Hudud. Jinayah adalah pembahasan tindak pidana dan sanksi tindak pidaya yang berhubungan dengan Pembunuhan, Penganiayaan, Qisas, Diyat dan Kifarat. Sedangkan Hudud membahas hukuman selain pembunuhan dan penganiayaan. Seperti Zina, Qadzaf, pencurian, perampokan, pemberontakan, minum khamr.

MATERI


PEMBELAJARAN

Buatlah 5 Kelompok, dimana masing-masing kelompok bertugas untuk membuat peta konsep/pamflet terkait dengan materi sebagai berikut:
Kelompok 1 tentang Pembunuhan
Kelompok 2 tentang Penganiayaan
Kelompok 3 tentang Qisas
Kelompok 4 tentang Diyat
Kelompok 5 tengang Kifarat

Upload tugas kelompok anda disini!
Setelah mempelajari 5 hal mengenai jinayah dan hikmahnya diatas, silahkan klik DISINI untuk melaksanakan ulangan harian.

Posting Komentar untuk "Jinayah dan Hikmahnya"